Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam

Jumat, 13 Desember 2024 – 08:00 WIB
Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam - JPNN.COM
Zakat masuk ke dalam urutan rukun Islam yang ke empat. Foto: dok JPNN

Harta Mencapai Nisab

Nisab dalam pengertian zakat adalah batas minimal kekayaan seseorang, yang diwajibkan untuk membayar zakat. Jika seseorang sudah memiliki harta, dengan jumlah mencapai batas minimal yang telah ditentukan, maka dia wajib untuk menunaikan ibadah zakat.

Nisab memiliki macam-macam jenis yang berbeda, tergantung jenis zakatnya. Untuk zakat harta hasil usaha pertanian, peniagaan, peternakan, ataupun pertambangan emas-perak, memiliki nilai nisab yang berbeda.

Harta Mencapai Haul

Haul dalam pengertian zakat adlaah harta yang dimiliki oleh seseorang, yang telah mencapai usia satu tahun. Seseorang yang memiliki harta mencapai haul, diwajibkan untuk menunaikan zakat. Usia setahun disesuaikan dengan kalendar hijriyah. Harta yang belum mencapai haul, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Jenis-jenis Zakat

Zakat memiliki jenis yang berbeda. Secara pengertian zakat, keduanya memiliki fungsi yang sama. Namun, secara syarat secara spesifik memiliki perbedaan.

Berikut ini jenis-jenis zakat yang perlu diketahui:

Zakat merupakan ibadah wajib untuk dilakukan, sama seperti ibadah salat dan puasa. Zakat masuk ke dalam urutan rukun Islam yang ke empat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News