Donornya Cadaver Napi 68 Jenis Kejahatan
Selasa, 02 Februari 2010 – 02:29 WIB
Angka tersebut memang tinggi. Tetapi bandingkan dengan total penduduk Tiongkok yang kini sudah mencapai 1,5 miliar orang. Lihat juga dengan jenis-jenis kejahatan yang diancam hukuman mati. Di sana ada 68 jenis kejahatan yang bisa dikenai hukuman mati. Antara lain adalah korupsi, menilap (menggelapkan) pajak, pengedar dan penyelundup narkoba lebih dari 50 gram, perampok atau pencuri dengan kekerasan, pembunuh, perusak benda seni atau benda bersejarah, pembobol rumah, hingga pembunuh panda (binatang yang hanya ada di Tiongkok). Bandingkan dengan pasal-pasal hukuman mati di Indonesia.
Ketentuan tentang hukuman mati itu tidak hanya berlaku bagi penduduk lokal, tetapi juga orang asing. Dalam sejarahnya, sudah ada beberapa orang asing yang dihukum mati di Tiongkok. Pada 29 Desember 2009, negeri ini menghukum mati seorang warga negara Inggris keturunan Pakistan bernama Akhmal Shaikh, karena menyelundupkan 4 kilogram heroin pada 2007.
Semua vonis mati di sana tidak langsung dilaksanakan. Ada masa percobaan dua tahun. Selama itu, proses banding dilakukan negara secara otomatis. Artinya, setiap vonis mati selalu mendapatkan peninjauan dari pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Proses ini memakan waktu paling lama dua tahun. Tetapi, eksekusi bisa langsung dilaksanakan bila dalam kurun waktu itu si terpidana melakukan pelanggaran hukum yang dinilai berat. Misalnya, memukul petugas, mencuri atau membunuh sesama narapidana.