Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Donornya Cadaver Napi 68 Jenis Kejahatan

Selasa, 02 Februari 2010 – 02:29 WIB
Donornya Cadaver Napi 68 Jenis Kejahatan - JPNN.COM
DISKUSI - Tim dari RSUD dr Soetomo Surabaya sedang mendiskusikan liver resipien dengan dr Pan Cheng, di kamar operasi. Foto: Nany Wijaya/Jawa Pos.
Sejak 1950, setiap terpidana mati wajib membayar peluru yang digunakan saat eksekusi. Untungnya, eksekusi mati di sana dilakukan hanya dengan satu peluru, yang ditembakkan lewat kepala bagian belakang. Saat eksekusi dilakukan, kabarnya, terpidana harus membuka mulutnya. Ini dimaksudkan agar peluru yang menembus kepala bagian belakangnya bisa langsung meluncur ke pasir penahan yang diletakkan di depannya. Dengan begitu, peluru tidak mandek di kepala dan menghancurkan wajah si terhukum.

Pada 2005, kabarnya jumlah terhukum mati di sana ada 10.000 orang. Jumlah tersebut menurun drastis pada tahun-tahun berikutnya. Dan pada 2009, Amnesti Internasional mencatat adanya 1.718 hukuman mati di sana. Namun, badan dunia ini yakin, faktanya lebih banyak dari itu.

Pada 2007, pemerintah Tiongkok mengeluarkan aturan baru: organ terhukum mati tidak lagi boleh diambil untuk transplantasi - kecuali memang ada izin tertulis dari keluarga atau si terpidana. Pemerintah akan memberikan sejumlah kompensasi kepada keluarga terpidana mati yang menyerahkan organnya. Nilainya sangat bergantung pada berapa banyak organ yang dia donorkan. Semakin banyak yang dia serahkan, semakin banyak pula kompensasi yang diterima keluarga.

Kesediaan mendonorkan organ ini harus dilakukan sejak awal vonis dijatuhkan. Sebab, organ mereka tidak secara otomatis diterima. Akan diperiksa dulu secara detail. Ini perlu untuk mengetahui kualitas organ yang didonorkan.

Melihat langsung step by step transplantasi liver dengan menggunakan donor cadaver menimbulkan perasaan dan pengalaman yang tidak sama jika dibandingkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close