Dor! 30 Menit Kemudian Baru Meninggal
jpnn.com - CILACAP - Jaksa Agung, HM Prasetyo menjelaskan, pelaksanaan eksekusi delapan terpidana mati di Pulau Nusakambangan berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa hambatan sedikit pun.
"Ini tentunya berkat adanya sinergitas dan kerja sama antar semua pihak khususnya dari kejaksaan eksekutor, Polri, TNI, BNN, Menkes, dan agama, juga masyarakat, termasuk kawan-kawan jurnalis," ujarnya di Dermaga Wijayapura, Rabu (29/4) kemarin.
Dikatakan, eksekusi dilakukan secara serentak tepat pukul 00.35 WIB dan dilaksanakan di Lapangan Tembak Limus Buntu, Nusakambangan. "Seluruh hak hukum terpidana mati telah diberikan dan semua sudah kita kabulkan," ujarnya.
Kedelapan terpidana dinyatakan meninggal dunia, 30 menit setelah timah panas eksekusi ditembakkan. (far)