Dorong Edukasi Konsumen Agar Tak jadi Korban Investasi Bodong
Minggu, 04 Agustus 2013 – 00:33 WIB
Tuti menjelaskan, Satgas Waspada Investasi bertugas menyelidiki dan menganalisis perusahaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara untuk mencegah kerugian dari masyarakat, OJK tengah menyiapkan peraturan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Tuti menjelaskan, dalam peraturan OJK itu terdapat ketentuan yang mewajibkan perusahaan investasi memiliki unit khusus untuk menangani keluhan konsumen. "Nantinya konsumen berhak mendapatkan penjelasan secara detail dan rinci tentang produk investasi," katanya.(ara/jpnn)