Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT New Optics Indonesia pada Senin (9/12).
Pemberian izin tersebut dalam rangka mendorong pengembangan industri elektronik dalam negeri.
Di bawah pengawasan Bea Cukai Cikarang, perusahaan ini berencana mengembangkan bisnis dan memperluas jangkauannya di Asia dengan fokus memproduksi komponen televisi, berupa perakitan TV Backlight Module (TV BM Assembly).
"Pemberian fasilitas kawasan berikat ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi.
Dia menyampaikan kemudahan tersebut diberikan untuk meningkatkan ekspor, serta memberikan keuntungan ekonomi melalui pengurangan biaya dan peningkatan efisiensi operasional bagi perusahaan yang beroperasi di dalamnya.
Dijelaskan Rusman, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.
Sementara itu, fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.
Dengan menerima fasilitas kawasan berikat, PT New Optics Indonesia akan menerima banyak manfaat, di antaranya efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan.