Dorong Warga Laporkan Pemotong Dana BLSM ke Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono menyatakan, aparat dan pamong desa tidak bisa sewenang-wenang memotong dana bantuan langsung sementara (BLSM) dari pemerintah untuk warga miskin. Pernyataan Agung itu sebagai respon adanya keluhan warga miskin di beberapa daerah, terutama di Sumatera dan Jawa Barat yang menyebutkan pamong desa menyunat uang BLSM hingga Rp 200 ribu demi pemerataan bagi warga yang tak mendapatkannya.
"Enggak boleh ada seperti itu. Enggak boleh itu. Itu kan hak warga," kata Agung di Jakarta, Rabu, (18/9).
Agung mengklaim pemerintah sudah mengimbau pada aparat desa untuk tidak memotong dana BLSM. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mengawasi jika ada penyimpangan tersebut.
Agung pun mengingatkan bahwa pelaku pemotongan dana BLSM bisa dipidana. Karenanya politikus Golkar itu mendorong warga yang dirugikan karena pemotongan BLSM untuk melapor ke penegak hukum.
"Kalau ada begitu laporkan saja kee kepolisian dan ke bupati setempat. Itu bisa dipidana. Masuk pelanggaran pidana," tandas Agung. (flo/jpnn)