Dosen PNS Terbanyak Pelaku Ujaran Kebencian
Ridwan menegaskan setiap laporan pengaduan ASN terlibat ujaran kebencian, BKN langsung meneruskannya ke pejabat pembina kepegawaian terkait. Jika yang dilaporkan adalah ASN di perguruan tinggi, maka diteruskan ke rektor dan Kemenristekdikti.
’’Saya pribadi sering komuniasi dengan Kepala Biro Kepegawaian Kemenristekdikti. Yang mengurusi administrasi unviersitas atau institut negeri,’’ jelasnya.
Berikut ini adalah enam aktivitas ujaran kebencian yang berkategori pelanggaran bagi seorang ASN. Yaitu ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ikan, NKRI, dan Pemerintah. Kemudian Ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan. Lalu menyebarluaskan ujaran kebencian itu melalui media sosial.
Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasit, memprovokasi, dan membeci Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, dan Pemerintah juga sebuah pelanggaran. Bahkan mengikuti atau menghadiri kegiatan itu juga pelanggaran. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju atau sependapat seperti likes, dislike, love, retweet, serta comment sebuah ujaran kebencian juga bisa dilaporkan sebagai pelanggaran. (wan)