DP Rumah Turun, BTN Bakal Tingkatkan Upaya Mitigasi Risiko
jpnn.com - JAKARTA- PT Bank Tabungan Negara mengaku, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji aturan terkait rasio pembiayaan atau Loan to Value (LTV) kredit properti dan kredit kendaraan bermotor. Adapun tujuan dari aturan LTV ini dilakukan untuk menggairahkan roda perekonomian di Indonesia.
Rencana relaksasi pinjaman terhadap nilai agunan atau LTV yang akan mengurangi syarat uang muka kredit kepemilikan rumah diyakini akan signifikan mendorong protofolio salah satu pembiayaan konsumer itu.
Direktur Keuangan BTN Irman Alvian Zahiruddin Tandjung mengatakan, pelambatan ekonomi di triwulan I-2015 telah berimbas pada rendahnya pertumbuhan industri properti dan turunnya permintaan masyarakat terhadap kredit rumah.
”Kami masih menunggu realisasi kebijakan itu, tapi secara hitung-hitungan pembeli pasti makin banyak dan ini juga akan menumbuhkan permintaan kredit. BI sedang berkoordinasi dengan OJK untuk memfinalisasi perubahan ketentuan LTV kredit pemilikan rumah dan apartemen, yang masing-masing direncanakan akan naik 10 persen dan 5 persen,” ungkap Irman di Jakarta, pada akhir pekan kemarin.
Dengan begitu, lanjut Irman, syarat uang muka untuk kredit kepemilikan rumah dari pembiayaan konvensional akan berkurang dari 30 persen menjadi 20 persen dari nilai harga rumah. Selain mendongkrak penyaluran kredit, keringanan tersebut memang dapat juga memicu risiko terhadap kredit macet dan merajalelanya aksi spekulan.
Namun, BTN akan meningkatkan upaya mitigasi risiko. ”Selain itu, selama triwulan I- 2015, meskipun terjadi pelambatan ekonomi, rasio kredit bermasalah (non-performing loan atau NPL KPR masih bisa dikendalikan di bawah tiga persen,” belanya.
Selain itu, lanjut dia, bank juga akan memperketat pemberian kredit, agar mencegah tingginya aksi spekulan yang hanya membeli rumah untuk investasi, bukan untuk tempat tinggal. ”Pelambatan ekonomi di triwulan I 2015, memang cukup memukul industri properti. Padahal kebutuhan rumah layak di masyarakat masih cukup tinggi,” ujar di Jakarta, pada akhir pekan kemarin.
Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, BTN yang bersinggungan langsung dengan kredit properti, khususnya perumahan, menilai pelonggaran aturan tersebut tidak mengganggu kinerja kredit BTN. Tidak terganggunya kinerja BTN terkait kebijakan itu lantaran kebijakan tersebut mengatur masyarakat yang mengajukan rumah kedua dan ketiga.
BTN, kata Maryono, menanggapi baik rencana OJK untuk melonggarkan aturan LTV. Sebab, hal tersebut mampu meningkatkan pertumbuhan kredit, khususnya kredit pembelian rumah dan apartemen. “Untuk pembelian rumah yang pertama saya kira masih cukup baik, aturan LTV ini tidak terganggu secara signifikan pada BTN. Saya kira ini suatu hal yang posisif karena merupakan pelonggaran bagi masyarakat,” pungkasnya. (ers)