DPD akan Setor RUU Tipikor ke DPR
Jumat, 06 Februari 2009 – 18:52 WIB
DPD juga meminta agar komposisi hakim nonkarier (ad hoc) lebih banyak dibanding hakim karier. "Sedang jumlahnya harus ganjil," tambah Marwan.
Secara pribadi, Marwan mengaku prihatin dengan masih banyaknya terdakwa kasus koruspsi yang dibebaskan atau dihukum ringan oleh pengadilan umum. Tapi dengan adanya Pengadilan (khusus) Tipikor, kekecewaan terhadap kinerja para hakim itu agak sedikit terobati. Meski tak bisa berbuat banyak, awal pekan ini, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochammad Jasin meminta pemerintah segera mencari solusi untuk mempercepat penyelesaian RUU Tipikor, dengan pertimbangan anggota DPR akan sibuk menghadapi pemilu April nanti. Pemerintah bisa saja mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU, namun masalahnya siapa presidennya. Jika RUU Tipikor tak tuntas tahun ini, maka KPK akan jadi lembaga penyelidik dan penyidik korupsi, sedangkan proses penuntutannya diserahkan pada kejaksaan. (pra)