DPD Dongkel Irman demi Menjaga Kehormatan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad menilai pemberhentian Irman Gusman dari posisi ketua di lembaga para senator itu sudah tepat. Terlebih, pihak yang mencopot Irman adalah Badan Kehormatan (BK) DPD.
Farouk mengatakan, Tata Tertib DPD sudah mengatur bahwa ketua dan/atau wakil ketua akan diberhentikan apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana. Sedangkan Irman kini menyangdang tersangka suap dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"BK di sini menggunakan kewenangannya dalam konteks menjaga kehormatan lembaga," ujar Farouk sebelum rapat paripurna DPD berlangsung, Selasa (20/9).
Karena itu, dia meminta agar semua pihak mendengarkan laporan BK dalam sidang paripurna DPD. "Tentu memberhentikan dulu," tuturnya.
Mengenai langkah puluhan anggota DPD yang akan mengajukan permohonan penahanan bagi Irman, Farouk justru menganggap hal itu sebaiknya tidak dilakukan. Sebab, kewenangan itu dilakukan oleh pihak kuasa hukum dan keluarga Irman.
"Seyogyanya tidak dilakukan. Itu keluarga dan lawyer yang mengajukan. Ada beberapa anggota teman saya yang empati. Kalau salah satu persyaratan untuk itu kan harus ada jaminan," kata senator asal NTB itu.(dna/JPG)