Disebutkan, mekanisme penentuan calon sudah diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) Nomor 02/DPP/Golkar/XII/2009, tentang perubahan juklak-05/DPP/Golkar/IX/2005 yang mengatur tata cara pemilihan kepala daerah dari Partai Golkar. Calon yang ditetapkan merupakan kandidat yang memiliki tingkat keterpilihan tertinggi berdasarkan hasil survei yang dilakukan DPP Golkar. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menetapkan calon kepala daerah yang akan diusung, mekanisme berikutnya DPP akan segera