DPD RI Akhirnya Diizinkan Besuk Irman
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Andi Mappetahang Fatwa bersama rekan-rekan membesuk mantan Ketua DPD Irman Gusman, Kamis (6/10).
Padahal, saat awal Irman terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap impor gula dan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, KPK belum mengizinkan sejumlah anggota DPD untuk membesuk Irman. KPK hanya mengizinkan kepada keluarga terdekat Irman.
Terkait AM Fatwa yang datang membesuk Irman, Senator asal DKI Jakarta ini membantah kunjungan ini untuk memberitahu hasil sidang paripurna luar biasa ketiga Masa Sidang I Tahun 2016-2017. Sidang tersebut secara resmi memberhentikan Irman sebagai Ketua DPD RI.
"Ini saya sebagai ketua BK, ada teman-teman saya juga dari BK. Maksudnya mau berkunjung sebagai simpati persahabatan kepada Pak Irman," ujar Fatwa di kantor KPK, Kamis (6/10).
Menurut Fatwa, pemberitahuan pemberhentian Irman akan disampaikan pimpinan DPD. "Karena pimpinan DPD akan berkunjung hari ini," tegasnya.
Fatwa memang mengakui dirinya menandatangani pemberhentian Irman. Pimpinan DPD hanya dilapori saja.
Irman diberhentikan dari jabatan ketua DPD. Namun, Irman meminta DPD menghormati proses peradilan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi, ia tengah menggugat KPK di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(boy/jpnn)