DPD RI Siap Jadi Terdepan Perjuangkan RUU Ini
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mohammad Saleh menegaskan DPD RI berkomitmen untuk memperjuangkan RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan. Keberadaan RUU ini dapat membuka jalan atas konsep penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menyesuaikan pada karakteristik daerah, terutama wilayah kepulauan.
Saat membuka Seminar tentang RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan di Universitas Pattimura, Rabu (8/2), Mohammad Saleh menjelaskan bahwa dengan diajukannya RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan oleh DPD RI sebagai usul inisiatif dalam Prolegnas 2017 menegaskan bahwa DPD RI siap menjadi motor terdepan dalam memperjuangkan RUU tersebut.
Di Indonesia, kata Saleh, terdapat 7 provinsi yang memiliki karakter kepulauan di Tanah Air. Ketujuh provinsi itu adalah Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
“Untuk itu, kami di DPD RI siap bekerja sama dalam merumuskan konsep dan kerangka gagasan bersama untuk meletakkan prinsip-prinsip pemerintahan daerah wilayah kepulauan bersama pemerintah daerah dan komponen masyarakat dari ketujuh provinsi tersebut,” tegas Saleh.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam menjelaskan acara Seminar di Ambon tersebut sebagai momentum dalam memperjuangkan RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan.
Bertepatan dengan perayaan Hari Pers Nasional tanggal 9 Februari yang juga mengambil tema tentang kemaritiman, yaitu “Pers dan Rakyat Maluku Bangkit dari Laut”, Senator asal Jawa Tengah tersebut menilai Maluku sebagai provinsi yang tepat sebagai momentum dalam memperjuangkan RUU ini.
“Saya kira DPD datang ke sini beserta tujuh provinsi kepulauan yang lain. Untuk memastikan ada regulasi mengenai wilayah kepulauan. Ini bagian sebuah momentum di Ambon. Kita bisa di Belitung, Bangka, Batam atau Kupang. Apalagi ini hari pers temanya adalah mengenai kemaritiman,” ujarnya Muqowam.(fri/jpnn)