DPD Selesaikan Usulan Amandemen UUD 45
jpnn.com - “DPD melalui kelompok DPD di MPR bersama para pakar hukum tata negara dan para ahli/akademisi berbagai bidang ilmu dari perguruan-perguruan tinggi di seluruh Indonesia telah menyelesaikan kajian komprehensif UUD 1945 dalam bentuk naskah usulan amandemen UUD 1945 yang komprehensif,” kata Ketua DPD RI Ginandjar Kartasasmita dalam salah satu bagian pidatonya di sidang paripurna DPD RI yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para kepala daerah se-Indonesia, di Gedung DPD/MPR RI, Jakarta, Senayan, Jum'at (22/8).
DPD, tegas Ginandjar, mengangkat masalah sistem perwakilan atau lembaga legislatif dalam UUD 1945 yang rumusannya dinilai masih kurang jelas, sehingga perlu disempurnakan lagi. Sekalipun sudah dilakukan empat kali amandemen.
Sekedar diketahui, sebelumnya, DPD sudah mendesak fraksi-fraksi di DPR agar berkenan mengamandemen UUD 1945 terutama menyangkut Pasal 22a terkait kewenangan DPD. Selama ini, DPD dianggap tidak punya kewenangan yang berarti dalam memperjuangkan berbagai kepentingan daerah di tingkat pusat karena hanya berhak memberikan rekomendasi.
Terkait keinginan DPD untuk mengamandemen UUD 1945 ini, Presiden SBY pernah berjanji akan menyikapinya dengan memberi penugasan kepada lembaga-lembaga pemerintahan seperti Dewan Pertimbangan Presiden dan Komisi Hukum Nasional, maupun kelompok pakar seperti Lembaga Kajian Konstitusi (LKK) untuk menelaah sistem ketatanegaraan, sistem pemerintahan, dan pranata hukum yang tertuang dalam kosntitusi. “Banyak pihak menunggu hasil dari kajian itu. Apabila hasilnya menyimpulkan perlunya amandemen kelima, maka seyogyanya menjadi agenda politik nasional pertama pasca Pemilu 2009,” pinta Ginandjar.
Ginandjar juga menegaskan bahwa DPD sangat setuju dengan prakarsa para ahli hukum tata negara mantan anggota Komisi Konstitusi yang tergabung dalam LKK agar pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.(eyd)