DPD: Semua UU Selalu Terbuka untuk Direvisi
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Profesor Farouk Muhammad mengatakan wacana revisi terhadap UU KPK sah-sah saja sesuai dengan dinamika yang berkembang.
“Jadi tidak hanya UU KPK, semua UU selalu terbuka untuk direvisi seiring dengan dinamika yang berkembang,” kata Farouk Muhammad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut Farouk, revisi terhadap sebuah UU dilakukan karena ada kendala di lapangan ketika sebuah UU diimplementasikan.
“Pahami dulu apa problemnya di lapangan?. Harus sportif. Bedakan revisi dengan perubahan,” tegas Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Barat ini.
Dia menjelaskan, ke depan mestinya bangsa dan negara ini harus mendorong kesiapan kepolisian dan kejaksaan mempertebal peranannya untuk penyidikan dan mengoptimalisasi peranan KPK di bidang supervisi.
“Kepolisian dan kejaksaan dipertebal fungsi penyidikannya dan secara bertahap KPK jadi early warning system untuk mengingatkan dan memaksa pemerintah melawan korupsi. Jangan malah menjadikan ide revisi sebagai mainan politis,” sarannya.(fas/jpnn)