DPD Setuju Bahas RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
jpnn.com - JAKARTA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin Irman Gusman mengesahkan pandangan DPD terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di Sumatera Utara.
Selanjutnya, Komite I DPD akan membahasnya bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Merujuk rekomendasi hasil kajian, Komite I DPD mengusulkan kepada Komisi II DPR agar menyelenggarakan rapat kerja (raker) bersama Komite I DPD dan Pemerintah.
"Dapatkah kita menyetujui pandangan DPD terhadap RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara?" tanya Ketua DPD Irman Gusman.
"Setuju...," jawab seluruh anggota DPD yang hadir dalam sidang paripurna DPD, di gedung Nusantara V, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/7).
Dalam Laporan Pelaksanaan Tugas Komite I DPD, Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat) menjelaskan, selama masa sidang ini pihaknya terlibat aktif dan intensif membahas 65 RUU daerah otonom baru (DOB) bersama DPR dan Pemerintah.
"Menghadapi pembahasan RUU itu, Komite I DPD membentuk dua tim kerja (timja), yaitu Timja DOB Papua dan Papua Barat yang diketuai Dani Anwar (senator asal Daerah Khusus Ibukota Jakarta) dan Timja DOB Non Papua dan Non Papua Barat yang diketuai Farouk Muhammad (senator asal Nusa Tenggara Barat)," kata Airman Sori.
Menindaklanjuti pembahasan 65 RUU DOB plus 22 RUU DOB bersama DPR dan Pemerintah, Komite I DPD melakukan audiensi dan kunjungan kerja sekaligus tinjauan kewilayahan ke beberapa calon provinsi/kabupaten/kota, termasuk calon Provinsi Kepulauan Nias sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara.
"Hasil audiensi dan kunjungan kerja, kami mengharapkan sidang paripurna hari ini mengesahkan pandangan DPD terhadap RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai keputusan DPD untuk membahasnya bersama DPR dan Pemerintah," pungkas Alirman.(fas/jpnn)