DPD Siapkan RUU Agraria Baru
Selasa, 14 Desember 2010 – 21:41 WIB
Disebutkannya, beberapa catatan penting dalam rumusan RUU PA versi DPD antara lain perlunya suatu UU Induk untuk meluruskan visi UUPA yang lama. "Tidak sekedar mengatur obyek tanah sebagai lex spesialis, melainkan juga pengaturan sumberdaya agraria lainnya, seperti sumberdaya air, tanah, tata ruang, kehutanan, ruang udara, perkebunan, pertambangan, serta daerah perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil, sebagai lex generalis," tandasnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam menciptakan kebijakan politik dan hukum pengaturan tanah jangan hanya mempertimbangkan aspek keseragaman. "Aspek keanekaragaman hak-hak masyarakat adat (local wisdom) dan nilai-nilai yang tumbuh dan berlaku di masyarakat semata-mata untuk kepentingan sebesar-besarnya warga negara dalam kerangka NKRI, juga harus dipertimbangkan,"
Sedangkan Ketua Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin langsung Reforma Agraria. Permintaan tersebut, kata Chalid Muhammad karena agraria terkait langsung dengan tanah berikut dengan sumber-sumber daya alam yang ada didalamnya.