Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD Tak Akan Dorong Pemerintah Langgar UU

Kantor di Daerah Belum Terealisasi, Tak Mungkin Ada Korupsi

Sabtu, 09 Juli 2011 – 00:29 WIB
DPD Tak Akan Dorong Pemerintah Langgar UU - JPNN.COM
Apa yang dimaksud dengan jebakan itu? Nurbaya mengatakan, pembangunan gedung DPD merupakan perintah UU nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Jika nantinya proyek itu mulai berjalan, lanjutnya, maka yang merealisasikan adalah kesekjenan yang notabene bagian dari birokrasi pemerintah. Karenanya, jika sampai Kesekjenan DPD tidak merealisasikan amanah UU maka sama saja hal itu membawa pemerintah melanggar UU.

”Dalam konteks gedung DPD ini, dapat diyakini akibatnya akan berimbas kepada pemerintah, dan ujungnya kepada upaya menggiring agar pemerintah melakukan pelanggaran UU. Ini yang harus diwaspadai agar pemerintah terhindar dari ranjau politik,” ucapnya.

Ditambahkan pula, Kesekjenan DPD sebagai unsur pemerintah tetap berusaha berhati-hati. Nurbaya juga mengajak pihak-pihak yang menuding ada mark up untuk berbagi data dan informasi. "Jadi sekali lagi tidak ada mark up di sini. Data boleh terbuka dan siapapun bisa membahas dan berdiskusi dengan DPD RI," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Monotoring dan Kebijakan Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, menuding ada ada penggelembungan anggaran pembangunan gedung DPD hingga Rp 517,2 miliar. Menurutnya, seharusnya biaya pembangunan hanya Rp 305,57 miliar.(ara/jpnn)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menepis tudingan adanya mark up (penggelembungan harga) pembangunan kantor DPD di setiap provinsi. Sekjen

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close