Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD Terbelah, Senator Maluku: Ini Pelecehan

Selasa, 08 Januari 2019 – 17:12 WIB
DPD Terbelah, Senator Maluku: Ini Pelecehan - JPNN.COM
Ketua DPD RI Oesman Sapta memimpin Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/12). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Anna Latuconsina mengatakan terjadinya dualisme kepemimpinan di lembaganya merupakan sebuah pelecehan terhadap lembaga negara.

Hal ini disampaikan senator asal Maluku tersebut usai mendampingi Ketua DPD RI periode 2014-2019 GKR Hemas bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/1).

"Ini sesuatu pelecehan lembaga negara. Ini harus diluruskan agar jangan sampai ada preseden buruk di masa yang akan datang. Karena kepemimpinan 2,5 tahun tidak ada dalam suatu aturan pun," kata Anna.

Saat ini DPD RI masih terbelah di bawah dua kepemimpinan, yakni GKR Hemas dan Farouk Muhammad selaku pimpinan periode 2014-2019 dengan Oesman Sapta cs versi 2017-2019.

Nah, Anna tidak ingin kondisi di internal DPD semacam itu mengganggu kepentingan daerah yang diwakili para senator yang duduk di lembaga tersebut untuk periode 2019-2024 mendatang.

"Jangan sampai DPD yang baru yang kita harapkan untuk kepentingan daerah menjadi seperti ini. Kan kurang beberapa bulan lagi kita akan dapat DPD yang baru. Jadi mengembalikan marwah DPD," tandasnya.

Sementara itu kuasa hukum DPD RI pimpinan GKR Hemas, Irmanputra Sidin menambahkan, tidak boleh terjadi di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, ada lembaga negara yang terbelah.

"Jadi tidak boleh juga ada di masa periode Presiden Jokowi ada dua lembaga negara yang terbelah. Maka dari itu kami segera ajukan ke MK. Saya kira MK memiliki kewenangan karena yang kita persoalkan kewenangan dua lembaga siapa yang berwenang," tandasnya.(fat/jpnn)

Anggota DPD RI Anna Latuconsina mengatakan terjadinya dualisme kepemimpinan di lembaganya merupakan sebuah pelecehan terhadap lembaga negara.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close