DPD Tuding DPR Tak Terbuka
Kamis, 18 September 2008 – 16:55 WIB
KNPB diwakili Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, Arsil (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan/LeIP), Affan (KNPB), Deta Arta Sari (Indonesia Corruption Watch/ICW), dan Wahyudi (KRHN).
Dalam pemaparannya, KNPB menyebut masih banyak permasalahan krusial materi revisi UU MA dan UU KY yang patut diperdebatkan lagi. Terkait revisi UU MA, Firmansyah menyatakan, permasalahan yang ramai diperdebatkan publik antara lain usia pensiun hakim agung yang diusulkan menjadi 70 tahun, seleksi hakim agung, serta pengawasan dan pemberhentian hakim agung.