DPD Tunda Kehadiran di Rapat Paripurna MPR
DPR Kurangi Jatah Kursi DPD di Pimpinan MPRSabtu, 03 Oktober 2009 – 19:39 WIB
Lantas bagaimana jika MPR tetap menggelar sidang paripurna meski tanpa kehadiran DPR? La Ode menegaskan bahwa sekalipun kuorum dari jumlah kehadiran namun sidang tetap tidak bisa dilaksanakan. "Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, berarti paripurna tidak bisa dilangsungkan. Kalau tetap dilakukan, berarti melangar konstitusi," tegasnya.
Sedangkan John Pieris menambahkan, DPD memiliki 132 kursi di MPR. "Posisi kita sedikit di bawah demokrat. Kalau partai yang punya 40 kursi saja dapat satu kursi, kita pantas dapat dua kursi," imbuhnya.
Ditegaskan pula, DPD lebih lebih mencerminkan keterwakilan dari seluruh Indonesia. "Di belakang kami 33 provinsi dan jutaan rakyat Indonesia. Kami mewakili suku, agama dan entitas lain," tandasnya.