DPR Aceh Gugat KIP
Sabtu, 17 September 2011 – 12:14 WIB
Pelanggaran lain yang dilakukan lembaga penyelenggara Pemilu itu adalah menyangkut penggunaan anggaran Pemilukada untuk melakukan verifikasi terhadap calon independen disamping itu. Dalam menyusun tahapan mereka juga tidak berpedoman pada qanun Aceh.
"Mereka jalan sendiri–sendiri membuat tahapan, walapun itu hak mereka tapi tidak ada salahnya berkoordinasi dengan DPRA, apalagi lembaga itu lahir dari produk UU Nomor 11 dan secara otomatis diharuskan berkoordinasi dengan legilastif,” imbuhnya.
Menanggapi gugatan yang akan dilakukan DPRA, anggota KIP Aceh Yarwin Adidarma mengatakan kepada koran ini mengatakan, pihaknya siap meladeni gugatan anggota dewan tersebut. Pasalnya, apa yang telah dilakukan KIP adalah sudah benar. "KIP tidak pernah terjemahkan undang-undang, tapi sebagai penyelenggara undang-undang," imbuhnya.