DPR Ancang-ancang Ajukan Hak Interpelasi ke Menpora
jpnn.com - JAKARTA - DPR berencana mengajukan hak interpelasi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Pengajuan hak interpelasi itu berkaitan dengan kondisi sepakbola Indonesia.
Kondisi sepakbola Indonesia yang dimaksud terkait dengan pembekuan PSSI yang didasarkan pada SK 1307 per tanggal 17 April 2015. SK tersebut dikeluarkan Menpora. Pembekuan itu berujung kepada sanksi dari Federasi Sepakbola Dunia (FIFA) yang melarang Indonesia berkiprah di semua ajang internasional.
"Hak interpelasi yaitu bertanya kepada pemerintah, apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang penting dan strategis yang menyangkut masalah masyarakat banyak," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisjam dalam diskusi "Bola Tak Lagi Bundar" di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/6).
Menurut Ridwan, pembekuan PSSI berpengaruh terhadap masyarakat banyak. Salah satunya adalah menurunnya penjualan atribut sepakbola yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat. "Saya di Malang, toko yang jual atribut penjualannya turun 80 persen. Belum lagi di tempat lain," ucap Ridwan.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pimpinan DPR sudah memberikan lampu hijau kepada anggota dewan di Komisi X DPR terkait hak interpelasi. "Anggota tidak harus seluruhnya, cukup didukung 13 orang, hak itu bisa bergulir. Tinggal dibawa ke forum paripurna," tandas Ridwan. (gil/jpnn)