DPR Anggap Lelang Jabatan Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mustafa Kamal menyatakan tengah mempersiapkan draf revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Alasannya, menurut Mustafa, banyak kelemahan dalam penilaian dan lelang jabatan.
“Lelang jabatan hanya diatur melalui Peraturan Pemerintah dan sama sekali tidak mengakomodasi pegawai negeri sipil yang sudah lama meniti karir dari bawah tapi tidak bisa mengisi posisi di suatu jabatan,” kata Mustafa Kamal, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (28/10).
Politikus PKS ini menjelaskan revisi UU ASN yang akan didorong Komisi II DPR, sifatnya sangat terbatas guna mengakomodasi banyaknya keluhan mengenai lelang jabatan.
Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menegaskan lelang jabatan yang saat ini dilaksanakan oleh berbagai instansi di pemerintahan adalah ilegal dan tidak menghargai otonomi daerah.
“Menurut saya, kebijakan lelang jabatan ini ilegal dan tidak mengakomodasi otonomi daerah,” tegas Arteria Dahlan.
Mestinya, lanjut politikus PDIP ini, otonomi daerah sebagai salah satu agenda reformasi harus tetap dijaga dan tidak pelihara sesuai prinsip-prinsip desentralisasi otonomi daerah.(fas/jpnn)