Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR: Aturan Pendukung UU Antiterorisme Harus Segera Dibentuk

Rabu, 30 Mei 2018 – 10:36 WIB
DPR: Aturan Pendukung UU Antiterorisme Harus Segera Dibentuk - JPNN.COM
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memberi catatan kepada Presiden agar secepatnya mempersiapkan aturan-aturan fungsi dan peran para penegak hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme. Hal tersebut diperlukan agar tidak berbenturan dan juga tidak overlap dengan badan yang sebelumnya sudah ada.

“Alhamdulillah, Pansus DPR RI bisa menyelesaikan RUU Antiteorisme lebih cepat. Semoga langkah pemerintahan Jokowi juga bisa segera dengan mempersiapkan aturan pendukung UU ini, seperti Peraturan Presiden dan turunannya sehingga penegakan hukum dan pelibatan semua komponen untuk mencegah dan menindak terorisme segera terbit,” ujar Kharis dalam rilis yang diterima, Senin (28/5/2018).

Anggota Fraksi PKS ini menekankan bahwa aturan pendukung tersebut nantinya adalah untuk memastikan kembali sejauh mana pelibatan TNI yang kemudian turut diatur dalam UU Antiterorisme ini, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara.

“Sebagaimana diatur pada pasal 43 (i) bahwa TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata, dan membahayakan negara dan masyarakat,” tutur Kharis.

Kharis berharap pelibatan TNI itu nantinya juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.

“Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan di dalam TNI yang dilibatkan, apakah satuan khusus atau bagaimana, peraturan itu diharapkan detail dan jelas, jadi terukur, jangan menepuk nyamuk dengan meriam,” imbuh Kharis.

Di sisi lain, politikus dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini juga mengapresiasi hasil kerja tim pansus yang telah bekerja keras menyelesaikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau dikenal dengan RUU Antiterorisme. Untuk itu, selanjutnya ia meminta agar pemerintah secepatnya mempersiapkan aturan pendukung UU tersebut.(adv/jpnn)

Abdul Kharis Almasyhari meminta Presiden secepatnya mempersiapkan aturan pendukung UU Antiterorisme dalam menyelesaikan masalah terorisme.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpr