DPR Bakal Cecar 15 Perusahaan yang Kena SP3 Polda Riau
jpnn.com - JAKARTA - Anggota panitia kerja kebakaran hutan dan hahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR, Hasrul Azwar mengatakan, 15 perusahaan yang dihentikan kasusnya oleh Polda Riau akan dihadirkan dalam rapat panja pada 17 Oktober nanti.
Namun, politikus PPP itu belum menjelaskan apa saja yang akan didalami oleh dewan terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polda Riau, terhadap belasan koorporasi tersebut.
"Perusahan yang di-SP3 itu akan kami undang minggu depan, tepatnya tanggal 17. Sorenya mengundang Kabareskrim Polri. Akan kami dalami terus kasus ini," kata Hasrul di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (11/10).
Sore ini pukul 16.00 WIB, giliran Kejaksaan Tinggi Riau, Sumatera Selatan dan Jambi yang diminta penjelasannya oleh Panja.
Hal ini terkait dengan sinergi kepolisian dengan kejaksaan dalam menangani perkara karhutla. Apalagi untuk Riau, dari 15 SP3, hanya tiga perusahaan yang diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kami akan melihat sejauh mana penegakan hukum yang telah diterapkan, apakah SP3 itu sudah benar? Kalau benar prosesnya bagaimana. Kita kan mendengar keluhan masyarakat, tidak mudah menjadikan orang sebagai tersangka, tidak mudah juga mengeluarkan SP3," tambah politikus asal Sumatera Utara ini. (fat/jpnn)