DPR Berharap Tak Ada Perppu MD3
jpnn.com, JAKARTA - Penandatanganan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) oleh Presiden Joko Widodo memasuki batas waktu akhir pada hari ini, Rabu (14/3/2018).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan UU MD3 akan tetap berlaku meski tak ditandatangani Presiden Jokowi.
Bamsoet, panggilan akrabnya, berharap agar Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu). Sebaliknya, tiga pasal yang dinilai tidak sesuai pandangan publik, bisa dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketika UU MD3 mulai berlaku.
“Kami berharap Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kepentingan yang memaksa, hanya ada ketidaksesuaian terhadap 3 pasal dan itu bisa diperbaiki melalui uji materi,” ungkap Bamsoet, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Bamsoet menilai tidak ada yang perlu diperbedatkan apalagi dipermasalahkan terkait hal tersebut, sebab negara sudah menyediakan ruang bagi publik yang ingin melakukan uji materi
yaitu Mahkamah Konstitusi. Ia optimis, MK mampu memberikan keputusan yang mempertimbangkan pendapat dari seluruh pihak.
“Kalau Perppu itu ongkos politiknya mahal. Toh ujung-ujungnya sama saja ingin memperbaiki tiga pasal yang dinilai tidak sesuai. Kami serahkan kepada MK untuk memutuskan mana yang terbaik,” papar politisi dari F-Golkar ini.
Diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam UU MD3. Ketiga pasal tersebut ialah pasal 73, pasal 122 huruf k dan pasal 245.
Sementara itu, terkait penambahan pimpinan anggota DPR RI, ia menyampaikan DPR akan segera mengirimkan surat kepada Fraski PDI-Perjuangan perihal nama calon Wakil Ketua DPR yang akan segera dilantik.(adv/jpnn)