DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan BLT Tahap II
Senin, 25 Agustus 2008 – 18:34 WIB
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah agar segera menetapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap kedua untuk masyarakat tidak mampu berdasarkan data yang valid dan akurat dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Demikian salah satu butir kesimpulan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Hakim Naja (F-PAN) dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pihak Depsos dan Bappenas, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/8).
Payung hukum pelaksanaan BLT, kata Menkeu, berdasarkan Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2008. Pemerintah menganggap BLT merupakan kebutuhan yang sifatnya darurat. “Pemerintah berencana untuk tahun 2009, BLT masih akan diteruskan, dan membutuhkan anggaran sebesar Rp 5,730 triliun untuk 19, 1 juta RTS (Rumah Tangga Sasaran), dengan Rp100 ribu per RTS per bulan selama 3 bulan (Januari-Maret),” katanya.
Terkait penjelasan Menkeu tersebut, mayoritas anggota Komisi VIII menyetujui program BLT tahap II dengan catatan data penerima BLT yang digunakan harus lebih valid dan akurat, sehingga diperlukan adanya pemutaakhiran data BPS, mengingat data yang digunakan pada BLT sebelumnya adalah data BPS tahun 2006.
Kendati mayoritas setuju, ternyata ada juga anggota Komisi VIII yang menolak, misalnya Agung Sasongko dari F-PDIP. Ia menyebut BLT tidak lebih dari suguhan politik yang dilegalkan pemerintah berdasarkan Inpres. "Ini hanya akal-akalan pemerintah karena tidak sanggup menyejahterakan rakyat," tegasnya.(eyd)