DPR Diminta Ingatkan Jokowi soal Gembong Narkotika
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI), Musthafa Fakhri meminta DPR RI agar bisa mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak bermain-main dengan vonis hukuman mati bagi narapidana gembong narkotika.
Legalitas bagi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukuman mati gembong narkoba menurut Fakhri, antara lain keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan hukuman mati tidak melanggar konstitusi.
"Dalam tahun 2007, MK sudah mengeluarkan putusan bahwa hukuman mati adalah legal. DPR bisa menggunakan itu untuk mengawasi Presiden Jokowi jangan bermain-main dengan gembong narkotika," kata Musthafa Fakhri, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/4).
Fakhri mengatakan, suburnya perdagangan narkotika di Indonesia adalah efek dari prilaku penegak hukum yang main-main dalam menegakkan hukum. "Apa jadinya hukum, jika presiden juga melakukan hal yang sama?" tandasnay.
Mestinya, tidak tercapainya target Badan Nasional Narkotika (BNN) yang bertekad membebaskan Indonesia dari penyalahgunaan narkotika menurut Fakhri hendaknya dipahami sebagai indikasi bahwa negara gagal memberantas peredaran narkotika.
"Setelah eksekusi vonis mati bagi gembong narkotika yang saat ini sudah di Nusa Kambangan maju-mundur, target BNN di tahun 2015 bahwa Indonesia bebas narkotika tidak bunyi lagi. Sepertinya, DPR juga tidak mengkritisi itu," ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, menurut Fakhri DPR mestinya gelisah dengan BNN yang sudah dibiayai rakyat tapi tidak bisa menyelesaikan peredaran narkotika sebagaimana yang sudah BNN janjikan.
"Mestinya DPR beri tenggat waktu kepada BNN kapan bisa menyelesaikan tugas pokoknya. Kalau tidak ada batas waktu, bisa-bisa gembong narkotika mendekati BNN," pungkasnya. (fas/jpnn)