DPR Dukung Amandemen UU Terorisme
jpnn.com - JAKARTA – Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) mendukung upaya pemerintah melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wacana revisi sebelumnya pernah dilontarkan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) dan Menko Polhukam.
“Intinya Undang-Undang Terorisme harus diperbaiki supaya mempunyai kekuatan yang dapat memberantas terorisme dalam arti sesungguhnya. Apakah nanti amandemen, atau minta presiden keluarkan perppu,” kata Akom di gedung DPR Jakarta, Senin (18/1).
Politikus Golkar itu menyebutkan, pencegahan maupun pemberantasan aksi-aksi terorisme menurutnya hal mendesak yang harus diperkuat pemeirntah. Apalagi baru-baru ini masyarakat dipertontonkan dengan aksi teror di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin Jakarta yang menewaskan 7 orang dan puluhan luka-luka.
“Menyangkut terorisme hal mendesak. (Soal revisi) Saya akan bicarakan dengan seluruh pimpinan fraksi dan aksi teror dimasa yang akan datang tidak boleh terjadi," tegasnya.
Saat ditanya apakah dalam amandemen nanti DPR sepakat memberikan kewenangan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) menjadi eksekutor para teroris, Ade belum mau berspekulasi.
“Belum bicarakan soal itu (usulan BIN),” pungkas Waketum DPP Golkar itu.(fat/jpnn)