DPR Harus Segera Selesaikan RUU Tipikor
Jumat, 20 Februari 2009 – 15:03 WIB
"Sementara jika PN menilai perlu hakim ad hoc, maka bisa saja dibentuk. Tapi kalau dia pikir butuh hakim banyak, hakim ad hoc ya harus (dibentuk). Ini kasuistis. Soalnya kalo menyiapkan Tipikor di 450 kabupaten/kota, itu sulit karena kalau masing-masing lima hakim, berarti butuh 2000-an," tuturnya.(ara)