DPR: Hukum Pelaku Pembantaian Beruang Madu di Kalimantan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron meminta aparat kepolisian menyelidiki dugaan pembantaian beruang madu dan rusa Kalimantan oleh pemilik akun facebook Ronal Cristopel Ronal, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.
Permintaan ini disampaikan Herman, setelah melihat pemberitaan terkait aksi Ronal mengupload foto pembantaian beruang madu bertepatan dengan hari raya Idul Adha, kemarin.
“Bila benar ada pembataian tersebut maka itu perbuatan melanggar hukum,” tegas Herman Khaeron, Jumat (25/9).
Menurut Herman, pelaku yang diduga melanggar hukum itu harus di hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan UU Lingkungan Hidup dan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dapat dijadikan acuan untuk menindak pelaku.
Senada dengan Herman, Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melaporkan tindakan Ronal kepada penegak hukum agar pelaku segera ditangkap dan diselidiki.
“Kami mendorong Kementerian LHK untuk melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum,” kata Andi.
Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas karena perbuatan tersebut melanggar ketentuan tentang perlindungan hewan langka. “Sebagai aparat negara (Ronald, red) tidak sepantasnya melakukan hal tersebut,” tegas Andi.(fat/jpnn)