Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR: Ini Prahara Sistem Hukum Indonesia

Senin, 28 September 2015 – 11:52 WIB
DPR: Ini Prahara Sistem Hukum Indonesia - JPNN.COM
Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mempertanyakan pemindahan terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Klas II Serang, Banten. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu telah pindah di Rutan Klas II Serang, Banten sejak 22 September 2015 lalu.

“Dipindahnya Wawan dari Lapas Sukamiskin karena sarat dengan kepentingan Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) yang diikuti oleh istrinya (Airin Rachmi Diany Wardana, red),” kata Wihadi Wiyanto melalui pesan singkatnya, Senin (28/9).

Dengan dipindahnya Wawan ke Rutan Serang, menurut Wihadi, hal itu untuk mempermudah koordinasi di dalam pelaksanaan pilkada Tangsel. Apalagi, kata dia, Kejaksaan Agung sebagai pihak yang meminta dipindahnya Wawan hanya mematok jangka waktu 4 bulan.

“Inilah sebagai bukti bahwa kalau Jaksa Agung dijabat oleh kader partai maka tidak akan bisa netral dan sarat dengan kepentingan partai. Karena selain Golkar sebagai partai pengusung, Nasdem juga ikut mengusung Airin, istri Wawan sebagai calon Walikota Tangsel pada Pilkada Desember 2015,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Karena itu, Wihadi menduga kuat bahwa pemindahan Wawan adalah untuk kepentingan Pilkada. Selain itu, Wihadi juga menilai alasan yang diberikan oleh Kejagung sangat mengada-ada dan Kejagung sudah bermain politik praktis.

“Ini adalah prahara bagi sistim hukum Indonesia dengan sudah ikut sertanya Kejaksaan bermain di dalam politik praktis. Ini harus diusut tuntas siapa yang bermain di sini,” tegas Wihadi.

Karena itu, Wihadi meminta Menkumham harus segera mengembalikan Wawan ke Lapas Sukamiskin sebagai Lapas koruptor dan bukan di lapas Serang, Banten.(fri/jpnn)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mempertanyakan pemindahan terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News