DPR Inisiasi Revisi UU KPK, Begini Respons Jokowi
Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
BACA JUGA : ICW Tuding Revisi UU KPK Akal-akalan Elite Supaya Sulit Ditangkap KPK
Lebih teknis lagi, KPK ke depan berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.(fat/jpnn)