DPR Kesampingkan RUU PRT
Kamis, 03 Juni 2010 – 16:59 WIB
“Tujuh Fraksi menunda pembahasan RUU PRT untuk bisa dikaji secara lebih mendalam dan komprehensif. Itu kata kuncinya. Sesungguhnya rapat internal itu belum boleh keluar, karena belum mejadi keputusan komisi IX, tapi sayangnya hasil rapat internal itu sudah keluar. Oleh karena sudah keluar, ya saya jelaskan saja apa adanya,” kata Irgan.
Menurutnya, sesuatu yang dihasilkan dalam rapat internal seperti adanya penundaan RUU Perlindungan PRT tersebut belumlah merupakan keputusan komisi. “Kami tegaskan political will sejak awal sudah ada, karena komisi IX secara tertulis menyampaikan surat kepada baleg dan RUU Perlindungan PRT mejadi prioritas masa sidang 2010. walaupun sebetulnya harus dipahami juga ini masih debatable di kalangan internal komisi,” terangnya.
Irgan menambahkan, masih banyak yang harus dibahas secara komprehensif dalam RUU Perlindungan PRT seperti permasalahan Upah, jam kerja dan cakupan UU itu sendiri. Namun berdasarkan hasil audiensi tersebut, DPR membuat catatan penting untuk memahami dan membahas tuntutan berbagai kelompok masyarat dan PRT guna menyelesaikan dan tetap memprioritaskan RUU Perlindungan PRT dalam Prolegnas 2010.