Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Minta Ada PP agar 397 Ribu Honorer K2 jadi PNS

Rabu, 04 Desember 2019 – 12:20 WIB
DPR Minta Ada PP agar 397 Ribu Honorer K2 jadi PNS - JPNN.COM
Ahmad Doli Kurnia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ada hal menarik yang diungkap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia soal honorer K2 dalam diskusi forum legislasi di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Selasa (3/12).

Doli mengungkap data yang diperoleh Komisi II DPR tentang jumlah honorer K2 yang tersisa dan DPR sudah berpesan supaya mereka diprioritaskan dalam rekrutmen CPNS ke depan tanpa menunggu selesainya revisi UU ASN.

"Memang sekarang itu jumlahnya tinggal sekitar 397.000 sekian. Dari informasi yang kami dapat tenaga honorer K2 ini yang masih belum jelas, karena sebetulnya pemerintah juga sudah berkali-kali melakukan perekrutan," kata Doli.

Nah, saat rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menyampaikan agar para honorer ini diberikan prioritas untuk ikut seleksi CPNS.

"Kemarin kami juga menitipkan pesan supaya diperhatikan. Karena kemungkinan ada perekrutan lagi yang dilakukan oleh BKN, yang pertama adalah tenaga honorer guru, kemudian kesehatan dan tenaga fungsional lainnya," ucap politikus Golkar ini.

Waktu rapat itu, lanjutnya, pihaknya meminta untuk dibuat satu peraturan pemerintah (PP) yang membuat persyaratan seleksi CPNS tidak terlalu ketat bagi para honorer K2.

Bila pemerintah tetap bertahan dengan aturan sekarang seperti usia minimal 35 tahun, mereka dipastikan tidak lolos secara administrasi.

"Jadi kalau pakai aturan yang ada memang enggak pernah lolos. Satu memang pesannya, secara kualifikasi harus ada dalam seleksi itu kualifikasi khusus terhadap bapak dan ibu yang K2 ini. Sehingga standarnya tentu berbeda agar mereka bisa tertampung dengan baik," tandasnya. (fat/jpnn)

Komisi II DPR meminta pemerintah menerbitkan PP sebagai payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News