DPR Minta KPI Hentikan Uji Publik TV Swasta
jpnn.com - JAKARTA - Komisi I DPR meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan uji publik dalam rangka perpanjangan izin 10 stasiun televisi (TV) swasta di Indonesia. Sebab uji publik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan sulit untuk diukur.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid di sela-sela rapat dengar pendapat dengan KPI di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/3).
"Ini sudah yang kedua kalinya Komisi I DPR minta KPI menghentikan uji publik terhadap perpanjangan izin 10 stasiun televisi swasta. Sebelumnya, ini juga sudah dimintakan oleh Ketua Komisi I," kata Meutya.
Proses uji publik yang dilakukan KPI minggu-minggu lalu lanjutnya, sifatnya hanya sewaktu-waktu. "Uji publik dilakukan saat akhir-akhir saja, saat awal tidak dilakukan itu. Sedangkan evaluasi stasiun TV swasta ini kan sepuluh tahunan. Ke depan, kalau mau uji publik aturannya harus dibuat dengan jelas termasuk dalam hal waktu uji publik tersebut," pinta Meutya.
Selain itu menurut politikus Partai Golkar ini, metodologi yang digunakan KPI tidak jelas, termasuk yang berpartisipasi dalam uji publik itu. "Misalnya, siapa saja respondennya dan apa ada KTP-nya? Kalau uji publik ini dilanjutkan, kami khawatir ini sebuah rekayasa untuk perpanjangan izin 10 stasiun TV swasta itu," ungkapnya, sembari menambahkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.(fas/jpnn)