DPR Minta KPU Sediakan Alat Bantu Tuna Netra
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menyediakan alat bantu template braile bagi pemilih tuna netra yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2014 mendatang.
Opsi disediakannya petugas pendamping oleh KPU hingga ke bilik suara bagi tuna netra, kata Arif Wibowo, ditolak oleh 1,7 juta lebih difabel se Indonesia dengan alasan tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia.
"Saya mendukung penyandang cacat menggunakan hak pilihnya secara langsung tanpa pendamping di bilik suara. Karena itu, saya meminta KPU menyiapkan template braile dalam Pemilu legislaif dan presiden," kata Arif Wibowo, di dampingi puluhan tuna netra, di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (6/3).
Kalau KPU tidak menyediakan alat bantu bagi tuna netra dalam Pemilu, menurut Arif, berarti KPU telah mencabut hak-hak politik jutaan tuna netra di Indonesia dalam Pemilu 2014. "KPU harus menyiapkan kelengkapan yang dibutuhkan, agar hak-hak politik kaum tuna netra tidak terdistorsi dalam Pemilu," tegasnya.
Di tempat yang sama, juru bicara penyandang tuna netra dari Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI), Hendar menambahkan pendampingan yang disediakan KPU hingga ke bilik suara merupakan tindakan yang tidak adil dan melanggar prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia.
"Jadi, kalau KPU tidak menyediakan alat bantu, berarti KPU telah mencabut hak-hak politik kami," tegas Hendar.(fas/jpnn)