Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Minta MenPAN-RB Sudahi Pencitraan dengan Singkong

Jumat, 05 Desember 2014 – 15:58 WIB
DPR Minta MenPAN-RB Sudahi Pencitraan dengan Singkong - JPNN.COM
Yandri Susanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)Yuddy Chrisnandi menyudahi pencitraannya dengan singkong dan kebijakan lain yang di luar substansi tugas pokok dan fungsinya.

Permintaan ini disampaikan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyikapi kebijakan Kemen PAN-RB yang sampai mengeluarkan surat edaran hingga ancaman sanksi bagi pegawai yang tidak menyajikan makanan tradisional seperti singkong.

"Singkong itu tidak perlu surat edaran lah. Kemaren kita ke Bali (Munas Golkar), banyak hidangan tidak ada satupun impor, dan mereka tidak gembar-gembor kok. Jangan hal-hal yang detail itu seolah-olah penting, padahal biasa-biasa saja," kata Yandri di gedung DPR, Jumat (5/12).

Karena itu Yandri meminta MenPAN-RB kembali kepada tupoksinya sebagai pembantu presiden yang mengurusi kinerja PNS. Bukan malah mengurusi hal remeh temeh yang cenderung pencitraan.

"Kembalilah ke tupoksi besarnya, jangan mengurusi hal-hal yang remen temeh, jangan juga cenderung pada pencitraan sementara substansi jadi hilang," tegasnya.

Contoh lain menurut Yandri soal larangan kepada pegawai rapat di hotel. DPR memandang kebijakan itu tidak substansial selama pegawai tetap bekerja dalam rangka meningkatkan kinerja mereka.

"Kayak larangan rapat di hotel, gak usah dilarang-larang. Kalau selama itu dalam rangka meningkatkan kinerja dan perlu biaya gak apa-apa. Saya khawatir terlalu banyak larangan nantinya," tandas Yandri. (fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)Yuddy Chrisnandi menyudahi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News