DPR Minta Pemerintah Tetapkan Darurat Nasional
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron meminta pemerintah segera menetapkan bencana kabut asap di Sumatera dan sebagian Kalimantan sebagai darurat bencana nasional. Pemerintah juga harus bertindak cepat dan tidak menunggu waktu.
Apalagi, menurut Herman, Komisi IV DPR sudah memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
“Penetapan bencana dan kedaruratan harus segera di tetapkan oleh Pemerintah Pusat karena dampak yang ditimbulkannyapun sudah menghawatirkan, lintas provinsi, bahkan bisa berdampak kepada Singapura dan Malaysia,” kata Herman Khaeron, di gedung DPR di Jakarta, Senin (7/9).
Dia meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang daerahnya terdapat titik api, memegang peranan penting. Jika pemdanya tanggap dan antisipatif saya yakin pemadaman akan cepat teratasi.
Parahnya kabut asap yang melanda Sumatera dan Kalimantan disebabkan hotspot maupun firespot, menurutnya sudah sangat memprihatinkan karena kabut asap menyebabkan kesehatan dan ekonomi masyarakat di sekitarnya sangat terganggu.
Sebelumnya, lanjut Herman, pihaknya sudah mengingatkan pemerintah saat ratusan titik api di Jambi, Riau, Sumut, Sumsel, dan sebagian Kalimantan mulai bermunculan. Apalagi Indonesia telah menyerahkan dokumen ratifikasi ASEAN Agreement on Transbounary Haze Pollutioz (Peresetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas/AATHP) ke Sekretariat ASEAN di Jakarta pada 20 Januari 2015 lalu.
“Artinya jika kabut asap terjadi lagi ke negara tetangga maka kita bisa terkena denda,” kata politisi Partai Demokrat ini.(fat/jpnn)