DPR Minta Presiden Perjelas Status Pemekaran
Jumat, 25 November 2011 – 05:26 WIB
Nah, saat ini, dari 20 daerah tersebut sudah kembali dipadatkan menjadi 17 daerah. Setelah melalui proses koreksi, daerah-daerah itu lah yang dianggap layak dimekarkan dan sudah memenuhi persyaratan. Yaitu, diutamakan untuk daerah perbatasan dan yang pernah berproses.
Bagaiamana jika tetap tidak kunjung ada kejelasa sikap pemerintah? "Enggak ada urusan, yang penting kami kirim. Daerah sudah marah karena dijanjikan akan dibahas ulang setelah pemilu," kata Ganjar.
Dia menilai, pemerintah tak berani menghadapi daerah ketika ditanyakan kemajuan dari proses pemekaran daerah. Kebijakan pemekaran yang diantaranya dituangkan dalam surat surat Presiden SBY ke DPR juga sudah dikantongi daerah-daerah. "Saat ditanyai perkembangannya, pemerintah tidak mau menghadapi dan justru menyalahkan DPR. Pemerintah selalu beralasan kalau menunggu DPR RI, di sini terlihat kalau pemerintah takut," imbuhnya.