DPR Minta Presiden Perjelas Status Pemekaran
Jumat, 25 November 2011 – 05:26 WIB
Sebagaimana diketahui, sejak UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemda dilansir, langsung terjadi ledakan pemekaran di berbagai wilayah. Hanya dalam kurun 10 tahun, telah terbentuk 205 daerah otonom baru. Terdiri, dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 33 kota.
Atas pemekaran tersebut, jumlah kabupaten melonjak dari 234 menjadi 398. Atau, jika diprosentasekan naik 70 persen. Sedangkan, jumlah kota juga meningkat 57 persen, dari 59 menjadi 93 wilayah. Terakhir, provinsi naik 22 persen, dari 27 menjadi 33 provinsi. (dyn)