DPR Minta Rapat Lengkap Bahas BPJS Ketenagakerjaan
Setidaknya BPJS Ketenagakerjaan telah menempatkan ke obligasi, reksadana, deposito dan penyertaan investasi lainnya.
"Investasi selalu laporkan ke pihak terkait, sesuai regulasi ke OJK, presiden. Hasil audit dipaparkan di-publish di website," katanya.
Terkait investasi ke infrastruktur, Agus menekankan, jika investasi tersebut secara tidak langsung. Jadi, investasi tersebut melalui sebuah instrumen.
"Infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan tidak investasi langsung, misal ada investasi ke tol Sumatera, ya gak langsung, tapi beli surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga kita lihat issuernya. Jadi dibeli instrumennya," katanya.
Melanjutkan pernyataannya, Fahri mengaku jika sebenarnya BPJS sendiri ada keterbatasan-keterbatasan yang antardepartemen atau kelembagaan yang membuatnya itu menjadi ruang geraknya agak sempit.
Karena itu, dia mengusulkan untuk membuat rapat yang lebih lengkap dengan mengundang beberapa pihak terkait.
"Rapat lengkap nantinya untuk mengkerangka keseluruhan dari temuan dan persoalan, mulai dari persoalan regulasi dari kelembagaan. Bila perlu kita undang dari Kementeian Hukum dan HAM, untuk mengetahui apakah sebuah lembaga yang diciptakan oleh Unddang-Undang seperti BPJS itu tidak punya hak regulasi sendiri sedemikian rupa kok menunggu begitu lama, sehingga tidak jadi-jadi barang itu," katanya. (adv/jpnn)