Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Minta Syarat Lulus UN Diubah

Senin, 25 Oktober 2010 – 19:52 WIB
DPR Minta Syarat Lulus UN Diubah - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Rully Chairul Azwar. Foto: Nicha Ratnasari/JPNN.
JAKARTA -- Komisi X DPR belum punya sikap terkait rencana pemerintah untuk tetap melaksanakan Ujian Nasional tahun depan. Komisi X DPR minta pemerintah harus terlebih dahulu membuat formula penilaian UN yang baru. Dewa minta empat syarat kelulusan tidak boleh saling memveto.

"Dan hingga kini pemerintah belum berhasil menyajikan rumusan baru penilaian syarat kelulusan," terang Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Rully Chairul Azwar usai Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/10). Dikatakan, Panja Ujian Nasional memang belum mengambil keputusan tentang nasib UN tahun depan.

Seperti diketahui, dalam menentukan kelulusan UN terdapat empat kriteria penilaian. Diantaranya menyelesaikan proses pembelajaran sekolah, memperoleh nilai baik untuk mata pelajaran akhlak mulia, ujian sekolah lulus dan UN. Menurutnya, keempat kriteria penilain tersebut saat ini bersifat saling mematikan satu sama lain. Misalnya,  tiga kriteria lain nilainya baik tapi UN nilainya tidak lulus, maka akan tetap tidak lulus. “Itu namanya saling memveto, atau saling mematikan,” tegas Rully.

Empat unsur penilaian yang saling mematikan itu diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan ini terdapat pada pasal 71 yang berisi kriteria kelulusan UN dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri, serta Pasal 72 tentang syarat kelulusan. “Memang mereka tidak bisa bekerja di luar PP, padahal PP tersebut sifatnya memveto,” terang Rully yang juga Ketua Panja UN.

JAKARTA -- Komisi X DPR belum punya sikap terkait rencana pemerintah untuk tetap melaksanakan Ujian Nasional tahun depan. Komisi X DPR minta pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close