DPR Ogah Mundur saat Jadi Calon di Pilkada, Ini Respons Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA - DPR dan pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu usulan yang mencuat dalam proses pembahasan adalah usul agar anggota DPR, DPRD atau pun DPD tidak perlu mengundurkan diri saat menjadi kontestan pilkada.
Pemerintah pun bisa memahama usul itu. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengatakan, usul itu perlu dipahami sebagai cara bagi partai politik memberi kesempatan kepada kader-kader terbaiknya untuk tetap berkiprah.
"Bahasanya, kami bisa memahami sikap DPR. Ini berdasarkan konsep kader," ujar Sumarsono, Selasa (26/4).
Menurut Sumarsono, asumsi selama ini menempatkan anggota partai yang bisa duduk di legislatif merupakan kader-kader terbaik. Artinya, ketika aturan harus mundur diberlakukan, maka dikhawatirkan banyak anggota DPR, DPD dan DPRD tak bersedia maju sebagai pasangan calon kepala daerah.
Di sisi lain, katanya, pegawai negeri sipil (PNS) juga enggan maju di pilkada karena karena harus mundur dari statusnya sebagai abdi negara. Ketika PNS dan anggota legislatif enggan maju di pilkada karena syarat mengundurkan diri, maka yang rugi justru masyarakat pemilih.
“Yang tersisa (yang maju,red) mereka yang tidak punya pengalaman. Akhirnya kekurangan dan sepi pas pilkada, yang dirugikan rakyat," ujar Sumarsono.
Apakah dengan demikian pemerintah bakal menyetujui usulan DPR? Sumarsono hanya mengatakan, RUU Pilkada masih dalam proses pembahasan dan selalu ada dinamika politik yang mengiringinya.
Pemerintah menghargai hal tersebut sebagai usulan DPR sebagai wakil rakyat. Dalam tingkat lobi, ada kompromi beberapa hal dan saling memahami agar ada titik temu," ujarnya.(gir/jpnn)