Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Pastikan tidak Labrak Putusan MK

Rabu, 14 Februari 2018 – 06:01 WIB
DPR Pastikan tidak Labrak Putusan MK - JPNN.COM
Paripurna DPR. Foto: JPG

“Karena itu tidak mungkin kami atur secara rigid di dalam undang-undang makanya akan diatur dalam peraturan turunannya yakni peraturan tata tertib DPR,” katanya

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, sudah jelas dalam ayat 2 pasal 245 itu ada pengecualian untuk tindak pidana yang tidak perlu mendapat izin.

Dia menegaskan, bukan hanya tindak pidana khusus, tapi pidana umum yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup juga tidak perlu pertimbangan MKD dan izin presiden.

“Contoh melakukan pembunuhan berencana pasal 240 KUHPidana. ancamannya kan pidana mati, jadi tidak perlu izin presiden. Atau melakukan tindak pidana atau tertangkap tangan seperti yang dilakukan oleh KPK,” paparnya.

Yang jelas, kata dia, dalam tindak pidana khusus itu ada tiga kategori. Yakni, korupsi, kejahatan kemanusiaan, dan perdagangan orang.
“Jadi, ketiga ini kalau terjadi tidak perlu izin presiden,” katanya. (boy/jpnn)

 

Pasal 245 UU MD3 mengenai pemberian izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap anggota DPR yang akan diperiksa penegak hukum.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close