DPR: Pilkada Susulan di Lima Daerah Boleh 2016 tanpa Perppu
Alasan dia, pilkada di kedua daerah itu hanya tertunda tahapan pemungutan suaranya saja. Jika akhirnya digelar pemungutan suara, lanjutnya, itu sifatnya hanya susulan.
Nah, Bawaslu dan KPU, lanjutnya, harus mengajukan usulan ke pemerintah dan DPR bahwa akan digelar pilkada susulan.
“Tinggal Bawaslu dan KPU mengusulkan adanya pilkada susulan. Jadi gak, gak perlu itu (Perppu, red),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sama dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, yang tidak terpengaruh dengan pendapat sejumlah pengamat yang meyakni pilkada susulan di lima daerah akan sulit digelar Desember ini.
“Bawaslu dan Kemendagri tetap optimis 2015,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad.
Muhammad merasa yakin lantaran dirinya sudah bertemu langsung dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), meminta agar memprioritaskan penanganan perkara di lima daerah yang pilkadanya ditunda. (sam/jpnn)