DPR Sahkan RUU Cagar Budaya
Selasa, 26 Oktober 2010 – 12:25 WIB
Di tempat yang sama, Menteri Jero Wacik menyatakan apresiasi terhadap substansi dan pengesahaan UU tentang Cagar Budaya ini karena adanya kompensasi terhadap pemilik cagar budaya. "Bagi pemilik cagar budaya yang telah memenuhi kewajibannya diberikan hak berupa kompensasi dan insentif. Selama ini kalau warga menemukan benda cagar budaya, uang penggantinya terlalu murah sehingga mereka tidak rela dan tidak ikhlas menyerahkannya," kata Jero Wacik.
Oleh karena itu, dengan pengesahan RUU Cagar Budaya diharapakan ada bentuk reward (penghargaan) dan punishment (sanksi) yang jelas. Sementara, Priyo menegaskan, RUU Cagar Budaya bermakna bahwa yang akan diatur dalam undang-undang ini tidak terbatas hanya benda, tetapi meliputi bangunan, struktur, situs dan kawasan yang berdasarkan kriteria, kepemilikan, penguasaan, penemuan, pencarian, penetapan, peringatan dan penghapusan.
Selain itu, juga mengatur sistem register nasional cagar budaya meliputi pendaftaran, peringkat, penetapan, dan penghapusan cagar budaya. "Norma ini memberikan tekanan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya aktif dalam pencatatan dan pengelolaan serta pelestarian cagar budaya. Masyarakat juga didorong berperan aktif dalam upaya menjaga pelestarian cagar budaya," kata Priyo.