Demikian juga hal dengan kepemilikan. RUU Cagar Budaya ini secara tegas menyatakan bahwa cagar budaya yang telah dimiliki oleh negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya seperti termuat pada ayat (4) pasal 16. "Substansi lain yang juga sangat penting, RUU tentang Cagar Budaya ini juga memuat ketentuan pidana diatur berjenjang berdasarkan klasifikasi tindak pidana, termasuk pula pemberatan pidana pemufakatan jahat, koorporasi, dan pejabat yang melakukan tindak pidana maupun yang memberi perintah tindak pidana, dan hukuman pidananya ditambah 1/3 dari ketentuan," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU)